Sabtu, 15 Juni 2013


Nama : Ilham Robbi
NIM : 12410063
Study Fiqh Kelas : B

Keutamaan Shalat Berjamaah Di Masjid
Shalat merupakan salah satu rukun Islam yang harus dijalankan oleh seluruh umat Islam di muka bumi ini. Shalat adalah ibadah yang paling utama dibandingkan dengan ibadah-ibadah yang lainnya. Betapa pentingnya shalat ini sampai-sampai Allah Subhanahu wa Ta’ala banyak menyebut kata “shalat” dalam Al Qur’anul Karim. Ini menandakan begitu penting perkara ini. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
 الرَّاكِعِينَ مَعَ وَارْكَعُوا الزَّكَاةَ وَآتُوا الصَّلَاةَ وَأَقِيمُوا
“Dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.”(QS. Al Baqarah: 43)
Ayat mulia ini merupakan nash tentang kewajiban shalat berjamaah. Dan dalam surat An- Nisa’ Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَإِذَا كُنْتَ فِيهِمْ فَأَقَمْتَ لَهُمُ الصَّلَاةَ فَلْتَقُمْ طَائِفَةٌ مِنْهُمْ مَعَكَ وَلْيَأْخُذُوا أَسْلِحَتَهُمْ فَإِذَا سَجَدُوا فَلْيَكُونُوا مِنْ وَرَائِكُمْ وَلْتَأْتِ طَائِفَةٌ أُخْرَىٰ لَمْ يُصَلُّوا فَلْيُصَلُّوا مَعَكَ وَلْيَأْخُذُوا حِذْرَهُمْ وَأَسْلِحَتَهُمْ ۗ وَدَّ الَّذِينَ كَفَرُوا لَوْ تَغْفُلُونَ عَنْ أَسْلِحَتِكُمْ وَأَمْتِعَتِكُمْ فَيَمِيلُونَ عَلَيْكُمْ مَيْلَةً وَاحِدَةً ۚ وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِنْ كَانَ بِكُمْ أَذًى مِنْ مَطَرٍ أَوْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَنْ تَضَعُوا أَسْلِحَتَكُمْ ۖ وَخُذُوا حِذْرَكُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ أَعَدَّ لِلْكَافِرِينَ عَذَابًا مُهِينًا
“Dan apabila kamu berada ditengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat) besertamu dan menyandang senjata, kemu-dian apabila mereka (yang shalat besertamu) su-jud (telah menyempurnakan serekat), maka hen-daklah mereka dari belakangmu (untuk meng-hadapi musuh) dan hendaklah datang golongan kedua yang belum shalat, lalu bershalatlah me-reka denganmu , dan hendaklah mereka bersiap siaga dan menyandang senjata…” (QS. An Nisa’: 102)
Pada ayat diatas Allah Subhanahu wa Ta’ala mewajibkan shalat berjamaah bagi kaum muslimin dalam keadaan perang. Bagaimana bila dalam keadaan damai ?. Telah disebutkan diatas bahwa “..dan hendaklah datang segolongan kedua yang belum shalat, lalu bershalatlah bersamamu…”. Ini adalah dalil bahwa shalat berjamaah adalah fardhu ‘ain, bukan fardu kifayah, ataupun sunnah. Jika hukumnya fardhu kifayah, pastilah gugur kewajiban berjamaah bagi kelompok kedua karena penunaian kelompok pertama. Dan jika hukumnya adalah sunnah, pastilah alasan yang paling utama adalah karena takut.
Dan dalam Shahih Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata: “Seorang laki-laki buta datang kepada Nabi dan berkata: “Wahai Rasulullah, aku tidak mempunyai pe-nuntun yang akan menuntunku ke Masjid. ” Ma-ka dia minta keringanan untuk shalat dirumah, maka diberi keringanan. Lalu ia pergi, Beliau memanggilnya seraya berkata: “Apakah kamu mendengar adzan? Ya, jawabnya. Nabi berkata:”Kalau begitu penuhilah (hadirilah)!”  (HR. Muslim)
Didalam hadits ini Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassallam tidak memberikan keringanan kepada Abdullah bin Ummi Maktum radhiyallahu ‘anhu untuk shalat dirumahnya (tidak berjamaah) kendati ada alasan, diantaranya:
1.      Keadaan beliau buta.
2.      Tidak adanya penuntun ke Masjid.
3.      Jauh rumahnya dari Masjid.
4.      Adanya pohon-pohon kurma dan lain-lain yang ada diantara rumah beliau dan Masjid.
5.      Adanya binatang buas di Madinah.
6.      Tua umurnya dan telah lemah tulang-tulang-nya.
Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wassallam telah bersabda, yang artinya: “Aku berniat memerintahkan kaum muslimin untuk mendirikan shalat. Maka aku perintahkan seorang untuk menjadi imam dan shalat bersama. Kemudian aku berangkat dengan kaum muslimin yang membawa seikat kayu bakar menuju orang-orang yang tidak mau ikut shalat berjamaah, dan aku bakar rumah-rumah mereka.” (HR. Bukhari & Muslim)
Hadits diatas telah menjelaskan bahwa tekad Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassallam untuk membakar rumah-rumah disebabkan mereka tidak keluar untuk shalat berjamaah di masjid. Dan masih banyak lagi hadits yang menerangkan peringatan keras Rasulullah terhadap orang-orang yang tidak hadir ke masjid untuk berjamaah bukan semata-mata karena mereka meninggalkan shalat, bahkan mereka shalat di rumah-rumah mereka.
Ibnu Hajar berkata: “Hadits ini telah menerangkan bahwa shalat berjamaah adalah fardhu ‘ain, karena kalau shalat berjamaah itu hanya sunnah saja, Rasulullah tidak akan berbuat keras terhadap orang-orang yang meninggalkannya, dan kalau fardhu kifayah pastilah telah cukup dengan pekerjaan beliau dan yang bersama beliau.”
Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata: “Engkau telah melihat kami, tidak sese-orang yang meninggalkan shalat berjamaah, kecuali ia seorang munafik yang diketahui nifaknya atau seseorang yang sakit, bahkan seorang yang sakitpun berjalan (dengan dipapah) antara dua orang untuk mendatangi shalat (shalat berjamaah di masjid). “Beliau menegaskan : “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassallam mengajarkan kita jalan-jalan hidayah, dan salah satu jalan hidayah itu adalah shalat di masjid (shalat yang diker-jakan di masjid).” (Shahih Muslim)
Ibnu Mas’ud juga mengatakan: “Barang siapa mau bertemu dengan Allah Subhanahu wa Ta’ala di hari akhir nanti dalam keadaan MUSLIM, maka hendaklah memelihara semua shalat yang diserukan-Nya. Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menetapkan jalan-jalan hidayah kepada para Nabi dan shalat termasuk salah satu jalan hidayah. Jika kalian shalat dirumah maka kalian telah meninggalkan sunnah Nabi kalian, dan kalian akan sesat. Setiap Lelaki yang bersuci dengan baik, kemudian menuju masjid, maka Allah Subhanahu wa Ta’ala menulis setiap langkahnya satu kebaikan, mengangkatnya satu derajat, dan menghapus satu kejahatannya. Engkau telah melihat dikalangan kami, tidak pernah ada yang meninggalkan shalat (berjamaah), kecuali orang munafik yang sudah nyata nifaknya. Pernah ada seorang lelaki hadir dengan dituntun antara dua orang untuk didirikan shaf.”
Ibnu Mas’ud, Abdullah bin Abbas dan Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhuma berkata: “Barangsiapa yang mendengar adzan kemudian dia tidak mendatanginya tanpa udzur, maka tidak ada shalat baginya.”
Amirul Mukminin Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhum berkata: “Tidak ada tetangga masjid kecuali shalat di masjid.” Ketika ditanyakan kepada beliau: “Siapa tetangga masjid ?” Beliau menjawab: “Siapa saja yang mendengar panggilan adzan.” Kemudian kata beliau: “Barangsiapa mendengar panggilan adzan dan dia tidak mendatanginya maka tidak ada shalat baginya, kecuali dia mempunyai udzur.
Meningggalkan shalat berjamaah merupakan salah satu penyebab untuk meninggalkan shalat sama sekali. Dan perlu diketahui bahwa meninggalkan shalat adalah kekufuran, dan ke-luar dari islam. Ini berdasar pada sabda Nabi, yang artinya: “Batas antara seseorang dengan kekufuran dan syirik adalah meninggalkan shalat.” (HR. Muslim). “Janji yang membatasi antara kita dan orang-orang kafir adalah shalat. Barang siapa meninggalkannya, maka ia kafir.”
Setiap muslim wajib memelihara shalat pada waktunya, mengerjakan shalat sesuai dengan yang disyariatkan Allah Subhanahu wa Ta’ala, dan mengerjakan secara berjamaah di rumah-rumah Allah Subhanahu wa Ta’ala. Setiap muslim wajib taat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala  dan Rasul-Nya, serta takut akan murka dan siksa Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Tidak bisa dipungkiri shalat berjamaah mempunyai beberapa hikmah serta kemaslahatan. Hikmah yang tampak adalah:
a.      Akan timbul diantara sesama muslim akan sa-ling mengenal dan saling membantu dalam kebaikan, ketaqwaan, dan saling berwasiat de-ngan kebenaran dan kesabaran.
b.      Saling memberi dorongan kepada orang lain yang meninggalkannya, dan memberi penga-jaran kepada yang tidak tahu.
c.      Menumbuhkan rasa tidak suka/membenci kemunafikan.
d.      Memperlihatkan syiar-syiar Allah Subhanahu wa Ta’ala ditengah-tengah hamba-Nya.
e.      Sarana dakwah lewat kata-kata dan perbuatan.
Hadits mengenai wajibnya shalat berjamaah dan kewajiban melaksanakannya di rumah Allah Subhanahu wa Ta’ala sangat banyak Oleh karena itu setiap muslim wajib memperhatikan, dan bersegera melaksanakannya. Juga wajib memberitahukan hal ini kepada anak-anaknya, keluarga, tetangga, dan seluruh teman-teman seaqidah agar mereka melaksanakan perintah Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya dan agar mereka takut terhadap larangan Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya dan agar mereka menjauhkan diri dari sifat-sifat orang munafik yang tercela, diantaranya malas mengerjakan shalat


Tidak ada komentar:

Posting Komentar