Nama : Ilham Robbi
NIM : 12410063
Study Fiqh Kelas : B
Keutamaan Shalat
Berjamaah Di Masjid
Shalat merupakan salah satu rukun Islam yang harus
dijalankan oleh seluruh umat Islam di muka bumi ini. Shalat adalah ibadah yang
paling utama dibandingkan dengan ibadah-ibadah yang lainnya. Betapa pentingnya
shalat ini sampai-sampai Allah Subhanahu wa Ta’ala banyak menyebut kata “shalat” dalam Al Qur’anul
Karim. Ini menandakan begitu penting perkara ini. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
الرَّاكِعِينَ مَعَ وَارْكَعُوا الزَّكَاةَ
وَآتُوا الصَّلَاةَ وَأَقِيمُوا
“Dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan
rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.”(QS. Al Baqarah: 43)
Ayat mulia ini merupakan nash tentang kewajiban
shalat berjamaah. Dan dalam surat
An- Nisa’ Allah Subhanahu
wa Ta’ala berfirman:
وَإِذَا
كُنْتَ فِيهِمْ فَأَقَمْتَ لَهُمُ الصَّلَاةَ فَلْتَقُمْ طَائِفَةٌ مِنْهُمْ
مَعَكَ وَلْيَأْخُذُوا أَسْلِحَتَهُمْ فَإِذَا سَجَدُوا فَلْيَكُونُوا مِنْ
وَرَائِكُمْ وَلْتَأْتِ طَائِفَةٌ أُخْرَىٰ لَمْ يُصَلُّوا فَلْيُصَلُّوا مَعَكَ
وَلْيَأْخُذُوا حِذْرَهُمْ وَأَسْلِحَتَهُمْ ۗ وَدَّ الَّذِينَ كَفَرُوا لَوْ
تَغْفُلُونَ عَنْ أَسْلِحَتِكُمْ وَأَمْتِعَتِكُمْ فَيَمِيلُونَ عَلَيْكُمْ
مَيْلَةً وَاحِدَةً ۚ وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِنْ كَانَ بِكُمْ أَذًى مِنْ مَطَرٍ
أَوْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَنْ تَضَعُوا أَسْلِحَتَكُمْ ۖ وَخُذُوا حِذْرَكُمْ ۗ
إِنَّ اللَّهَ أَعَدَّ لِلْكَافِرِينَ عَذَابًا مُهِينًا
“Dan apabila kamu berada
ditengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan shalat
bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat)
besertamu dan menyandang senjata, kemu-dian apabila mereka (yang shalat
besertamu) su-jud (telah menyempurnakan serekat), maka hen-daklah mereka dari
belakangmu (untuk meng-hadapi musuh) dan hendaklah datang golongan kedua yang
belum shalat, lalu bershalatlah me-reka denganmu , dan hendaklah mereka bersiap
siaga dan menyandang senjata…” (QS.
An Nisa’: 102)
Pada ayat diatas Allah Subhanahu wa Ta’ala mewajibkan
shalat berjamaah bagi kaum muslimin dalam keadaan perang. Bagaimana bila
dalam keadaan damai ?. Telah disebutkan diatas bahwa “..dan hendaklah
datang segolongan kedua yang belum shalat, lalu bershalatlah bersamamu…”.
Ini adalah dalil bahwa shalat berjamaah adalah fardhu ‘ain, bukan fardu
kifayah, ataupun sunnah. Jika hukumnya fardhu kifayah, pastilah gugur kewajiban
berjamaah bagi kelompok kedua karena penunaian kelompok pertama. Dan jika
hukumnya adalah sunnah, pastilah alasan yang paling utama adalah karena takut.
Dan dalam Shahih Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu
‘anhu berkata: “Seorang laki-laki buta datang kepada Nabi dan berkata:
“Wahai Rasulullah, aku tidak mempunyai pe-nuntun yang akan menuntunku ke
Masjid. ” Ma-ka
dia minta keringanan untuk shalat dirumah, maka diberi keringanan. Lalu ia
pergi, Beliau memanggilnya seraya berkata: “Apakah kamu mendengar adzan? Ya,
jawabnya. Nabi berkata:”Kalau begitu penuhilah (hadirilah)!” (HR. Muslim)
Didalam hadits ini Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassallam tidak
memberikan keringanan kepada Abdullah bin Ummi Maktum radhiyallahu ‘anhu untuk
shalat dirumahnya (tidak berjamaah) kendati ada alasan, diantaranya:
1.
Keadaan
beliau buta.
2.
Tidak
adanya penuntun ke Masjid.
3.
Jauh
rumahnya dari Masjid.
4.
Adanya
pohon-pohon kurma dan lain-lain yang ada diantara rumah beliau dan Masjid.
5.
Adanya
binatang buas di Madinah.
6.
Tua
umurnya dan telah lemah tulang-tulang-nya.
Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa
Nabi shallallahu ‘alaihi wassallam telah bersabda, yang artinya: “Aku
berniat memerintahkan kaum muslimin untuk mendirikan shalat. Maka aku perintahkan seorang untuk menjadi imam
dan shalat bersama. Kemudian aku berangkat dengan kaum muslimin yang membawa
seikat kayu bakar menuju orang-orang yang tidak mau ikut shalat berjamaah, dan
aku bakar rumah-rumah mereka.” (HR. Bukhari & Muslim)
Hadits diatas telah menjelaskan bahwa tekad Rasulullah shallallahu
‘alaihi wassallam untuk membakar rumah-rumah disebabkan mereka tidak keluar
untuk shalat berjamaah di masjid. Dan masih banyak lagi hadits yang menerangkan peringatan keras
Rasulullah terhadap orang-orang yang tidak hadir ke masjid untuk berjamaah
bukan semata-mata karena mereka meninggalkan shalat, bahkan mereka shalat di
rumah-rumah mereka.
Ibnu Hajar berkata: “Hadits ini telah menerangkan bahwa
shalat berjamaah adalah fardhu ‘ain, karena kalau shalat berjamaah itu hanya
sunnah saja, Rasulullah tidak akan berbuat keras terhadap orang-orang yang
meninggalkannya, dan kalau fardhu kifayah pastilah telah cukup dengan pekerjaan
beliau dan yang bersama beliau.”
Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata:
“Engkau telah melihat kami, tidak sese-orang yang meninggalkan shalat
berjamaah, kecuali ia seorang munafik yang diketahui nifaknya atau seseorang
yang sakit, bahkan seorang yang sakitpun berjalan (dengan dipapah) antara dua orang
untuk mendatangi shalat (shalat berjamaah di masjid). “Beliau menegaskan : “Rasulullah shallallahu
‘alaihi wassallam mengajarkan kita jalan-jalan hidayah, dan salah satu jalan
hidayah itu adalah shalat di masjid (shalat yang diker-jakan di masjid).” (Shahih
Muslim)
Ibnu Mas’ud juga mengatakan: “Barang siapa mau bertemu
dengan Allah Subhanahu wa Ta’ala di hari akhir nanti dalam keadaan
MUSLIM, maka hendaklah memelihara semua shalat yang diserukan-Nya. Allah Subhanahu
wa Ta’ala telah menetapkan jalan-jalan hidayah kepada para Nabi dan
shalat termasuk salah satu jalan hidayah. Jika kalian shalat dirumah maka
kalian telah meninggalkan sunnah Nabi kalian, dan kalian akan sesat. Setiap
Lelaki yang bersuci dengan baik, kemudian menuju masjid, maka Allah Subhanahu wa Ta’ala menulis setiap
langkahnya satu kebaikan, mengangkatnya satu derajat, dan menghapus satu
kejahatannya. Engkau telah melihat dikalangan kami, tidak pernah ada yang
meninggalkan shalat (berjamaah), kecuali orang munafik yang sudah nyata
nifaknya. Pernah ada seorang lelaki hadir dengan dituntun antara dua orang
untuk didirikan shaf.”
Ibnu Mas’ud, Abdullah bin Abbas dan Abu Musa
Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhuma berkata: “Barangsiapa yang mendengar
adzan kemudian dia tidak mendatanginya tanpa udzur, maka tidak ada shalat
baginya.”
Amirul Mukminin Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhum
berkata: “Tidak ada tetangga masjid kecuali shalat di masjid.” Ketika ditanyakan kepada beliau: “Siapa tetangga
masjid ?” Beliau menjawab: “Siapa saja yang mendengar panggilan adzan.”
Kemudian kata beliau: “Barangsiapa mendengar panggilan adzan dan dia tidak
mendatanginya maka tidak ada shalat baginya, kecuali dia mempunyai udzur.
Meningggalkan shalat berjamaah
merupakan salah satu penyebab untuk meninggalkan shalat sama sekali. Dan perlu
diketahui bahwa meninggalkan shalat adalah kekufuran, dan ke-luar dari islam.
Ini berdasar pada sabda Nabi, yang artinya: “Batas antara seseorang dengan
kekufuran dan syirik adalah meninggalkan shalat.” (HR. Muslim). “Janji
yang membatasi antara kita dan orang-orang kafir adalah shalat. Barang siapa
meninggalkannya, maka ia kafir.”
Setiap muslim wajib memelihara shalat pada waktunya,
mengerjakan shalat sesuai dengan yang disyariatkan Allah Subhanahu wa Ta’ala,
dan mengerjakan secara berjamaah di rumah-rumah Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Setiap muslim wajib taat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan
Rasul-Nya, serta takut akan murka dan siksa Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Tidak bisa dipungkiri shalat berjamaah mempunyai
beberapa hikmah serta kemaslahatan. Hikmah yang tampak adalah:
a.
Akan
timbul diantara sesama muslim akan sa-ling mengenal dan saling membantu dalam
kebaikan, ketaqwaan, dan saling berwasiat de-ngan kebenaran dan kesabaran.
b.
Saling
memberi dorongan kepada orang lain yang meninggalkannya, dan memberi
penga-jaran kepada yang tidak tahu.
c.
Menumbuhkan
rasa tidak suka/membenci kemunafikan.
d.
Memperlihatkan
syiar-syiar Allah Subhanahu
wa Ta’ala ditengah-tengah hamba-Nya.
e.
Sarana
dakwah lewat kata-kata dan perbuatan.
Hadits mengenai wajibnya shalat berjamaah dan kewajiban
melaksanakannya di rumah Allah Subhanahu wa Ta’ala sangat banyak
Oleh karena itu setiap muslim wajib memperhatikan, dan bersegera
melaksanakannya. Juga wajib memberitahukan hal ini kepada anak-anaknya,
keluarga, tetangga, dan seluruh teman-teman seaqidah agar mereka melaksanakan
perintah Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya dan agar mereka
takut terhadap larangan Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya dan
agar mereka menjauhkan diri dari sifat-sifat orang munafik yang tercela,
diantaranya malas mengerjakan shalat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar